SEJARAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG TENTANG PERS Kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua. Pasal tersebut berbunyi, ”setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.” Kendati Indonesia menyatakan negara demokrasi, kenyataannya selama rezim Orde Baru, kebebasan pers sebagai salah satu ciri demokrasi justru mengalami kekangan. Media yang melanggar peraturan dan mengeritik penguasa bisa mengalami pembredelan. Mekanisme penerbitan media massa di kontrol melalui ”rezim SIUPP” (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers). Butuh Dua Minggu Untuk Membahas UU Pers Sebagai upaya untuk memerdekakan kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya, Presiden RI Bacharuddin Jusuf Habibie pada tahun 1999...
JURNALISME KAMPUS DARI MASA KE MASA Pers sebagai salah satu pilar demokrasi mesti jernih dalam memandang setiap peristiwa. Untuk itu, insan pers harus benar-benar objektif dan bebas. Hal itu yang menjadi pilihan mahasiswa, ketika dunia pers di zaman orde baru Soeharto, dikangkangi kepentingan sepihak pemerintahan saat itu. Mahasiswa zaman itu, melihat perlu adanya sebuah gerakan senyap melalui karya-karya jurnalistik yang bebas dan kritis, ketika dunia pers dibungkam, diawasi dan akhirnya dibredel oleh aparat. Media Sinar Harapan dibredel tahun 1961, 1962 hingga tetap diawasi tahun 1970-an dan Majalah Tempo dua kali dibredel yakni tahun 1982 dan 21 Juni 1994 karena kekritisan mereka dalam pemberitaan yang dianggap membahayakan pemerintah. Peristiwa-peristiwa tentu tidak mengenakkan insan pers, membuat mahasiswa sebagai intelektual masa depan kemudian mulai melakukan perlawanan dengan mendirikan pers mahasiswa. Pers mahasiswa sebenarnya bukan dimulai pada rezim orde baru, ka...