SEJARAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG TENTANG PERS Kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua. Pasal tersebut berbunyi, ”setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.” Kendati Indonesia menyatakan negara demokrasi, kenyataannya selama rezim Orde Baru, kebebasan pers sebagai salah satu ciri demokrasi justru mengalami kekangan. Media yang melanggar peraturan dan mengeritik penguasa bisa mengalami pembredelan. Mekanisme penerbitan media massa di kontrol melalui ”rezim SIUPP” (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers). Butuh Dua Minggu Untuk Membahas UU Pers Sebagai upaya untuk memerdekakan kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya, Presiden RI Bacharuddin Jusuf Habibie pada tahun 1999...